Rugikan PT. Inti Sumber Hasil Sempurna Milyaran Rupiah, Astrid Amelia Palma Jalani Sidang

Iklan Semua Halaman


 

Rugikan PT. Inti Sumber Hasil Sempurna Milyaran Rupiah, Astrid Amelia Palma Jalani Sidang

Selasa, 25 Juni 2019

Published : MET


Surabaya, CBNews - Sidang perkara penggelapan uang perusahaan PT.Inti Sumber Hasil Sempurna beralamatkan kompleks Darmo Park I blok IV Surabaya, melibatkan Astrid Amelia Palma sebagai terdakwa, dengan agenda keterangan terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (25/6/2019).

Dalam persidangan tampak, terdakwa menyampaikan keterangannya berupa, melalui temuan auditor nilai kerugian perusahaan sebesar 2,7 milyar.
" Kerugian perusahaan sebenarnya 1,6 Milyar. Ia terpaksa mengakui 2,7 milyar karena ada tekanan dan membuat surat pernyataan yang di dikte oleh Santy," dalihnya.

Pengakuan serta membuat surat pernyataan terpaksa dilakukan terdakwa lantaran, orang tuanya beserta anak menangis sehingga memaksanya membuat surat pernyataan.

Fakta di persidangan, terdakwa menceritakan kronologis berupa, ia selaku kepala keuangan menerima setoran dari kasir lalu oleh terdakwa di setorkan ke salah satu bank.Hasil setoran dari yang tervalidasi kembali di serahkan terdakwa pada tiap-tiap kasir.

"Dari aktivitas setoran ke bank sebagian uang perusahaan yang digunakan terdakwa struknya tidak tervalidasi," ucapnya.

Ia menambahkan, atas perkara ini terdakwa sudah ada niat baik kepada perusahaan berupa mengembalikan uang perusahaan hanya sebesar Rp.10.000.000,.

" Kami sudah mengembalikan uang perusahaan Yang Mulia sembari menunjukkan bukti pengembalian uang perusahaan," imbuhnya.

Di ujung persidangan, Yulizar selaku,Majelis Hakim meminta pihak JPU menyerahkan berkas guna pembuktian kalau terdakwa telah merugikan uang perusahaan sebesar Rp.1,6 Milyar sedangkan, Penasehat Hukum terdakwa di minta menyampaikan berkas sebagai pembuktian kalau terdakwa hanya merugikan uang perusahaan sebesar Rp.300.000.000.